Senin, 15 Januari 2018

Perbuatan ta’at, apakah dilakukan sembunyi-sembunyi atau terang-terangan

Menjawab pertanyaan di atas, ‘Izzuddin Abdussalam menjelaskan bahwa perbuatan ta’at terbagi tiga, yakni :
1.    Disyari’atkan dilakukannya secara terang-terangan
Contohnya azan, iqamah, takbir, jihar qiraah shalat, khutbah syar’iyah, amar ma’ruf nahi munkar, imamah jum’at dan jama’ah, hari raya, jihad, mengunjungi orang sakit dan mengantar jenazah. Ini semua tidak mungkin dilakukannya secara sembunyi-sembunyi. Karena itu, apabila seseorang kuatir terjadi riya atasnya, lalu  berusaha menghilangkan riya tersebut dari jiwanya sehingga muncul niat ikhlas dalam hatinya sebagaimana petunjuk syari’at, maka dia mendapat dua pahala, yakni pahala keikhlasannya dan pahala melakukannya secara terang-terangan karena amalannya itu melampaui kepada orang lain.
2.    Melakukannya secara sembunyi-sembunyi lebih baik dari pada melakukannya terang-terangan
Contohnya, sir qiraah dalam shalat dan sir zikir-zikirnya. Ini melakukannya secara sembunyi-sembunyi lebih baik dari pada melakukannya terang-terangan
3.    Kadang lebih baik melakukannya sembunyi-sembunyi dan terkadang lebih baik secara terang-terangan, misalnya sadaqah.
Dalam masalah ini ada rinciannya, yakni :
a.       Jika seseorang kuatir riya atas dirinya atau diduga riya dari kebiasaannya, maka melakukannya secara sembunyi-sembunyi lebih baik dari pada melakukannya terang-terangan. Ini sesuai dengan firman Allah berbunyi :
وَإِنْ تُخْفُوهَا وَتُؤْتُوهَا الْفُقَرَاءَ فَهُوَ خَيْرٌ لَكُمْ
Jika kamu menyembunyikan sadaqah itu dan kamu memberikannya kepada fakir miskin, maka itu lebih baik bagimu. (Q.S. al-Baqarah : 271)

b.      Jika aman dari riya, ini ada dua kondisi. Apabila seseorang itu bukan tokoh panutan, maka melakukannya secara sembunyi-sembunyi lebih baik. Karena tidak ada jaminan dia tidak berubah sikapnya ketika melakukan secara terang-terangan. Adapun apabila dia seorang tokoh panutan, maka melakukan secara terang-terangan lebih baik. Karena hal itu menutup kekurangan fakir miskin serta ada kemaslahatan diikuti oleh orang lain. Pada ketika itu, dia telah melakukan dua hal yang bermanfaat, yakni dengan sadaqahnya telah memberikan manfaat kepada fakir miskin dan dengan sadaqahnya pula menjadi sebab tergerak hati orang kaya melakukan hal yang sama.[1]




[1] Izzuddin Abdussalam, al-Qawa’id al-Kubraa, Dar al-Qalam, Damsyiq, Juz. I, Hal. 214-215

Minggu, 14 Januari 2018

Rahasia shalat dan berjama’ah

Menurut Izzuddin Abdussalam, dalam shalat ada empat hak, yakni :
1.    Hak Allah Ta’ala
2.    Hak Rasulullah SAW
3.    Hak diri mukallaf
4.    Hak hamba
            Adapun hak Allah Ta’ala terdapat pada niat, takbir, tasbih, tahiyyat, berdiri, duduk, rukuk dan sujud. Demikian juga yang terkait dengannya berupa duduk tawarruk, duduk iftirasy, menahan dari berbicara dan melakukan perbuatan yang banyak.
            Sedangkan hak Rasulullah SAW terdapat pada tiga katagori, yakni :
a.       Mendo’akan keselamatan (salam) atas Rasulullah SAW pada akhir shalat serta mendo’akan tarahhum (rahmat) dan kerberkahan
b.      Membaca shalawat kepada beliau pada tasyahud akhir dan tasyahud awal
c.       Syahadah dengan risalah
Adapun hak diri mukallaf terdapat seperti pada do’anya dengan hidayah dan minta pertolongan atas ibadah dalam al-Fatihah, doa qunut dan do’a-doa lain yang terkhusus kepada mukallaf pada sujud, rukuk, doa iftitah, duduk antara dua sujud, pada akhir shalat, ta’awwuz dari syaithan, keselamatan (salam) atas dirinya pada ucapan “salaamun ‘alainaa”
Adapun hak hamba terdapat pada do’anya dengan hidayah dan minta pertolongan atas ibadah dalam al-Fatihah, doa qunut, keselamatan (salam) atas hamba yang shalihin. Demikian juga shalawat atas keluarga Rasulullah SAW dan dua salam untuk yang hadir pada akhir shalat.
Pada akhir pembahasan di atas, Izzuddin Abdussalam menutup dengan mengatakan, karena shalat mencakup kepada hak-hak ini, maka shalat termasuk dalam katagori seutama-utama amal.[1]
            Sedangkan berjama’ah, Izzuddin Abdussalam menjelaskan ada dua makna dari berjama’ah, yakni :
1.    Iqtida’ (mengikuti perintah Allah dan Rasul-Nya)
2.    ijtima’ (berkumpul) dalam iqtida’.
                 Disyari’atkan berkumpul dalam iqtida’, karena berkumpul dalam ta’zhim merupakan ta’zhim yang kedua (ta’dhim pertama ; itida’ itu sendiri dan ta’zhim kedua berkumpul dalam iqtida’). Izzuddin Abdussalam memberikan ilustrasi, para pelayan dan tentara raja apabila berkumpul dalam jumlah yang banyak, maka berkumpul itu menyebabkan rasa lebih agung dan ta’zhim dalam hati. Apabila seorang raja berjalan sendiri, sedangkan mereka dalam keadaan terpisah-pisah atau raja duduk sendirian, sedangkan mereka menjauhinya, maka tidak muncul rasa keagungan dan ta’zhim sebagaimana muncul di saat berkumpul.[2]






[1] Izzuddin Abdussalam, al-Qawa’id al-Kubraa, Dar al-Qalam, Damsyiq, Juz. I, Hal. 221
[2] Izzuddin Abdussalam, al-Qawa’id al-Kubraa, Dar al-Qalam, Damsyiq, Juz. I, Hal.220- 221

Rahasia Azan dan Iqamah

Izzuddin Abdussalam mengatakan, pada azan ada tiga hak, yakni
1.    Hak Allah Ta’ala
2.    Hak Rasulullah SAW
3.    Hamba Allah
Adapun hak Allah Ta’ala adalah takbir dan syahadat keesaan Allah. Hak Rasulullah SAW adalah syahadat risalah bagi beliau. Sedangkan hak hamba Allah,  khusus untuk wanita dan orang shalat sendiri adalah petunjuk masuk waktu shalat dan khusus untuk yang mau berjama’ah adalah menyeru kepada jama’ah.
Dalam hal iqamah, Izzuddin Abdussalam mengatakan menyebut hal yang sama dengan hak pada azan, yang berbeda hanya pada hak hamba Allah. Beliau mengatakan, hak hamba Allah pada iqamah adalah pemberitahuan mendirikan shalat dan kehadiran imam.
Untuk tambahan pemahaman rahasia azan, bagus juga dikemukakan di sini alasan perbedaan pendapat ulama dalam menentukan mana lebih utama azan atau imamah. Izzuddin Abdussalam menjelaskan bahwa alasan ulama yang berpendapat lebih utama azan adalah karena amalan azan lebih banyak. Adapun imam hanya tidak ada tambahan dalam shalatnya kecuali hanya jihar zikir untuk berpindah dari satu rukun kepada rukun lain. Adapun alasan ulama yang berpendapat imamah lebih utama, karena dengan sebab imamahlah, imam dan para jama’ah makmum dapat pahala 25 atau 27 derajat, sedangkan ini tidak didapati pada azan.
Semua penjelasan di atas telah dikemukakan oleh Izzuddin Abdussalam dalam kitab beliau, Qawa’id al-Ahkam fi Ishlah al-Anam atau yang populer dengan nama al-Qawa’id al-Kubra.[1]
Melihat dari sisi tinjauan lain, Qadhi ‘Iyadh mengatakan, azan merupakan kalimat-kalimat yang mencakup akidah iman yang terdiri dari dua pembagian, yakni pembagian ‘aqli (rasional) dan pembagian sima’i (sesuatu yang tidak dapat dirasionalkan). Memulai azan dengan lafazh “Allah” dan kesempurnaan-kesempurnaan yang mustahaq bagi Allah dan kemahasucian dari lawan-lawan kesempurnaan yang terkadung dalam ucapan Allahu Akbar. Ini merupakan sesuatu yang rasional bagi orang yang mau berpikir. Kemudian kandungan di atas ditegaskan kembali  secara sharih dengan penegasan keesaan dan ketuhanan Allah dan menafikan syirik yang merupakan lawannya yang mustahil atas Allah Ta’ala. Tiang iman dan tauhid ini merupakan muqaddimah atas semua yang terkait dengannya. Kemudian dilanjutkan dengan penegasan nubuwah kepada Nabi Muhammad SAW dan risalahnya kepada hidayah makhluq dan dakwah kepada Allah. Karena nubuwwah dan risalah termasuk dalam al-af’al jaizah al-wuqu’ (perbuatan yang jaiz terjadi), sedangkan iman dan tauhid yang merupakan muqaddimah di atas adalah wajib ‘aqli, maka tertib letak penegasan nubuwwah dan risalah adalah setelah penegasan iman dan tauhid. Dengan demikian sempurnalah ’aqaid ‘aqliyah, yakni yang wajib, mustahil dan jaiz bagi Allah.
Qadhi ‘Iyadh melanjutkan, kemudian muazzin mengajak melakukan ibadah yang ditegaskan dengan mengajak shalat. Adapun tertib letaknya setelah nubuwwah, karena mengetahui kewajibannya melalui Rasulullah SAW (sima’i), bukan melalui  akal. Kemudian baru diakhiri dengan ajakan kepada kemenangan, yakni kekal dalam  nikmat (syurga), yang merupakan isyarat kepada perkara-perkara akhirat berupa hari kebangkitan dan balasan. Ini merupakan ujung dari kumpulan ‘Aqaid Islamiyah. Adapun pengulangannya dalam iqamah shalat, karena untuk memberitahukan sudah waktunya masuk dalam shalat bagi orang yang sudah atau yang sedikit lagi hadir. Kandungannya adalah menguatkan iman dan mengulangi penyebutannya dengan hati dan lisan ketika masuk dalam ibadah, agar orang yang shalat masuk dalam shalat dengan penyaksian atas urusannya dan dengan pandangan bashirah keimanannya. Serta dia mengerti bahwa apa yang akan dilakukannya merupakan perkara yang besar dan padanya juga besar hak tuhan yang disembahnya serta besar pahala atas hamba-Nya.[2]




[1] Izzuddin Abdussalam, al-Qawa’id al-Kubraa, Dar al-Qalam, Damsyiq, Juz. I, Hal. 219-210
[2] Qadhi ‘Iyadh, Ikmal al-Mu’allim bi Fawaid al-Muslim, Dar al-Wifa’, Juz. II, Hal. 253-254

Jumat, 12 Januari 2018

Ijtihad di luar Pendapat Sahabat Nabi, Tabi’in dan Imam Mujtahid Terdahulu

Judul di atas sering dibahas dalam ushul fiqh dalam bab ijmak dengan sub bab “ihdats al-qaul al-tsalits fi masalah khilaf ahli al-‘asri ‘ala qaulaini” (mendatangkan qaul ketiga pada suatu masalah yang pernah terjadi khilaf dua qaul ulama pada satu masa). Kajian ini penting, karena akan menjadi rambu-rambu ijtihad bagi ulama dan akan menjadi lebih penting bagi umat Islam hari ini, yang dengan kasat mata kita melihat begitu bebas dan keblablasan dalam melakukan ijtihad tanpa memperdulikan pendapat-pendapat yang pernah dikemukan oleh para sahabat Nabi, Tabi’in dan Imam Mujtahid tempo dulu.
Dalam mejawab apa boleh mendatangkan qaul ketiga pada suatu masalah yang pernah terjadi khilaf dua qaul ulama pada satu masa. Para ulama ushul fiqh berbeda pendapat dalam memberikan jawabannya. Dalam beberapa rujukan literatur kitab klasik kita temukannya sebagai berikut :
1.    Zakariya al-Anshariy mengatakan, berdasarkan haram menentang ijmak, maka dimaklumi bahwa haram mendatangkan pendapat ketiga pada satu masalah yang pernah terjadi khilaf dua pendapat ulama pada satu masa dan haram juga mendatangkan tafshil (merincikan) di antara dua masalah yang tidak pernah ditafshil di antara keduanya oleh ulama yang ada pada satu masa. Keharaman ini apabila mendatangkan pendapat ketiga atau mentafshilkannya tersebut dapat menentang apa yang menjadi ijmak ulama. Pendapat lain yang diisyarat Zakariya al-Anshari sebagai pendapat lemah adalah haram secara mutlaq, baik dapat menentang apa yang menjadi ijmak ulama atau tidak.[1]
Zakariya al-Anshari memberikan contoh kasus dalam masalah ini sebagai berikut :
a.    Contoh mendatangkan pendapat ketiga yang bertentangan dengan yang menjadi ijmak. Terjadi khilaf pendapat para sahabat Nabi dalam masalah warisan kakek bersama saudara laki-laki. Pendapat pertama mengatakan ; saudara laki-laki gugur dengan sebab ada kakek. Pendapat kedua ; saudara laki-laki berkongsi bagiannya dengan kakek. Karena itu, apabila ada pendapat yang muncul sesudah sahabat Nabi yang mengatakan kakek gugur dengan sebab ada saudara laki-laki, maka ini bertentangan dengan apa yang menjadi ijmak antara dua pendapat di atas bahwa kakek mendapat bahagian dalam kasus ini.
b.    Contoh mendatangkan pendapat ketiga yang tidak bertentangan dengan yang menjadi ijmak. Terjadi khilaf ulama dalam meninggalkan membaca basmalah ketika penyembelihan. Pendapat pertama ; halal, baik sengaja atau lupa. Pendapat kedua ; haram secara mutlaq. Pendapat ketiga ; halal apabila lupa dan tidak halal apabila sengaja. Pendapat ketiga ini sepakat dengan sebagian pendapat pertama dan kedua, yakni pendapat halalnya sepakat dengan sebagian pendapat pertama dan pendapat haramnya sepakat dengan sebagian pendapat kedua.
c.    Contoh mendatangkan tafshil (merincikan) yang bertentangan dengan yang menjadi ijmak. Terjadi khilaf pendapat para sahabat Nabi dalam masalah kewarisan bibi pihak ayah dan bibi pihak ibu. Pendapat pertama mengatakan keduanya dapat warisan dan pendapat kedua mengatakan keduanya tidak mendapatkan warisan. Namun mereka sepakat bahwa alasan hukum (‘illah) mendapat hak kewarisan mereka atau tidak mendapatinya adalah zawil irham (hubungan kekerabatan dari pihak perempuan). Jadi, apabila muncul pendapat yang mentafshilkan, yakni mengatakan hanya bibi pihak ayah saja yang dapat warisan, tidak bibi pihak ibu atau sebaliknya, maka ini bertentangan dengan ijmak bahwa ‘illah hukum kedua pendapat sahabat Nabi  adalah zawil irham.
d.   Contoh mendatangkan tafshil (merincikan) yang tidak bertentangan dengan yang menjadi ijmak. Terjadi khilaf ulama dalam masalah kewajiban zakat anak-anak dan perhiasan. Pendapat pertama ; keduanya wajib dan pendapat kedua ; keduanya tidak wajib. Maka pendapat yang mentafshilkan, yakni dengan mengatakan, wajib zakat pada harta anak-anak dan tidak wajib pada perhiasan tidak bertentangan dengan yang menjadi ijmak. Karena pendapat yang mentafshilkan ini sepakat dengan sebagian pendapat pertama dan kedua, yakni pendapat wajibnya sepakat dengan sebagian pendapat pertama dan pendapat tidak wajibnya sepakat dengan sebagian pendapat kedua.[2] Pendapat dan contoh-contoh yang dikemukakan Zakariya al-Anshari ini juga disebut dalam kitab Jam’u al-Jawami’ beserta syarahnya.[3]
2.    Dalam al-Tabassurah fi Ushul al-Fiqh, Al-Syairazi mengatakan apabila sahabat Nabi khilaf kepada dua pendapat, maka tidak boleh Tabi’in mendatangkan pendapat ketiga. Sebagian ahli kalam dan sebagian dari kalangan Hanafiyah berpendapat dibolehkan.[4] Dalam kitab al-Luma’ fi Ushul al-Fiqh, pendapat yang kedua ini disebut oleh al-Syairazi sebagai pendapat sebagian ahlu al-zhahir.[5]
3.    Al-Asnawi mengatakan apabila para ulama khilaf kepada dua pendapat, apakah boleh bagi ulama sesudah mereka mendatangkan pendapat ketiga?. Jawaban mengenai ini ada tiga mazhab sebagaimana dikemukakan oleh al-Asnawi, yakni pendapat pertama ; melarang secara mutlaq. Ini merupakan pendapat al-Imam dan al-Amaadiy dan kebanyakan ulama. Al-Amaadiy telah memastikan pendapat ini dalam al-Ma’alim. Pendapat kedua ;  boleh secara mutlaq. Ini merupakan pendapat ahli zhahir. Pendapat ketiga ; apabila pendapat ketiga tidak menentang dengan apa yang sudah menjadi ijmak dua orang yang pernah mengeluarkan pendapat, maka boleh dan apabila menentang, maka tidak boleh. Ini merupakan pendapat yang dianggap benar disini al-Imam dan pengikutnya dan juga pendapat yang dipilih oleh al-Amaadiy dan Ibnu Hajib.[6]  
Catatan :
1.    Masalah mendatangkan tafshil (merincikan) di antara dua masalah yang tidak pernah ditafshil di antara keduanya oleh ulama yang ada pada satu masa mendekati dan menyerupai dengan masalah mendatangkan pendapat ketiga. Karena mentafshilkan dua pendapat ulama yang ada pada satu masa, itu artinya mendatangkan pendapat ketiga selain dua pendapat yang sudah ada. Karenanya, al-Amaadiy dan Ibnu Hajib menjadikan dua masalah ini dalam satu masalah.[7]
2.    Pendapat haram secara mutlaq mendatangkan pendapat ketiga pada satu masalah yang pernah terjadi khilaf dua pendapat ulama dan haramnya  dengan rinciannya (tidak mutlaq).  sebagaimana disebut oleh Zakariya al-Anshari di atas, pada dasarnya tidaklah berbeda sebagaimana dijelaskan pengarang al-Fawatih al-Rahmuut. Beliau mengatakan, karena alasan larangan mendatang pendapat ketiga secara mutlaq adalah menentang dengan apa yang menjadi ijmak dua orang yang pernah mengeluarkan pendapat berbeda. Perbedaan ulama yang berpendapat dengan pendapat pertama dan pendapat kedua ini hanyalah pada ranah penerapannya dalam contoh kasus. Ini tentu tinjauan aspek lain.[8] Aspek menentang dengan apa yang menjadi ijmak dua orang yang pernah mengeluarkan pendapat berbeda, ini juga yang menjadi tinjauan pendapat kedua sebagaimana dilihat dalam uraian di atas. Berdasarkan penjelasan ini, bisa dimaklumi kenapa Zakariya al-Anshari sebagaimana dikutip di atas tidak mendatangkan pendapat yang melarang secara mutlaq, akan tetapi dipadai saja dengan dua pendapat, yakni pendapat yang membolehkan secara mutlaq dan pendapat melarang dengan rinciannya (tidak mutlaq). Dan dengan sebab itu juga, bisa dimaklumi kalau dalam kitab al-Tabassurah fi Ushul al-Fiqh dan al-Luma’ Ushul al-Fiqh, Al-Syairazi hanya menyebut pendapat haram secara mutlaq, tanpa menyebut pendapat haram dengan rinciannya (tidak mutlaq).
Berdasarkan keterangan di atas, maka hukum mendatangkan pendapat ketiga pada suatu masalah yang pernah terjadi khilaf ulama sebelumnya kepada dua pendapat dan hukum mendatangkan tafshil (merincikan) di antara dua masalah yang tidak pernah ditafshil di antara keduanya oleh ulama yang ada pada satu masa, pada hakikatnya adalah dua mazhab, yakni :
1.    Mazhab pertama; apabila pendapat ketiga tidak menentang dengan apa yang sudah menjadi ijmak dua orang yang pernah mengeluarkan pendapat berbeda, maka boleh dan apabila menentang, maka tidak boleh. Ini merupakan pendapat yang dianggap benar disini al-Imam dan pengikutnya dan juga pendapat yang dipilih oleh al-Amaadiy dan Ibnu Hajib. Pendapat ini oleh sebagian ulama mengkhususkan kepada khilaf sahabat Nabi saja sebagaimana pendapat sebagian Hanafiyah sebagaimana disebut oleh pengarang al-Fawatih al-Rahmuut.[9] Mazhab pertama ini merupakan pendapat jumhur ulama.
2.    Mazhab kedua ; boleh secara mutlaq. Ini merupakan pendapat ahli zhahir, sebagian dari kalangan Hanafiyah dan sebagian ahli kalam.
Dalil-dalil mazhab jumhur ulama yang tidak membolehkan
1.    Apabila para mujtahid terjadi khilaf pada dua pendapat, maka berarti mereka ijmak batal pendapat selain yang dua tersebut. Karena kebenaran tidak boleh luput dari kesepakatan mereka. Karena itu, seandainya boleh mendatangkan pendapat ketiga, maka kita telah membolehkan mereka  tersalah pada kedua pendapat tersebut, sedangkan ini tidak dibolehkan.
2.    Para Tabi’in telah ijmak membatasi aqwal-aqwal (pendapat-pendapat) dan mendhabith mazhab-mazhab. Karena itu, seandainya boleh mendatangkan pendapat lain, maka dhabit mazhab dan pembatasan aqwal-aqwal tersebut tidaklah bermakna. Argumentasi 1 dan 2 ini telah dikemukan oleh al-Syairazi dalam kitab al-Tabassurah fi Ushul al-Fiqh.[10]
Dalil-dalil mazhab yang membolehkan.
1.    Khilaf para ulama pada satu masalah kepada dua pendapat menunjukkan pada masalah tersebut boleh ijtihad. Karenanya, boleh mendatangkan pendapat ketiga sebagaimana jika khilafiyah belum tetap.
Komentar :
Komentar al-Syairazi, kebolehan tersebut hanya dalam mencari kebenaran dari dua pendapat tersebut. Adapun dengan mendatangkan pendapat ketiga tidak dibolehkan. Ini sama halnya jika para ulama ijmak atas batal hukum pada satu masalah, maka tidak dibolehkan ijtihad pada masalah tersebut dan dibolehkan ijtihad hanya dalam hal yang tidak merupakan ijmak. Kemudian masalah di sini berbeda dengan masalah khilafiyah belum tetap. Karena ijmak sebelum tetap tidak terlarang khilaf, yang terlarang hanya apabila ijmaknya sudah tetap. Pada masalah khilafiyah sama juga halnya sebagaimana ijmak.[11]
2.    Sebagaimana dimaklumi boleh mendatangkan dalil hukum yang lain yang belum pernah dikemukakan para Sahabat Nabi. Seandainya mendatangkan dalil lain boleh, maka mendatangkan pendapat lain yang belum pernah dikemukakan para Sahabat Nabi juga boleh.
Komentar :
Komentar al-Syairazi, kebolehan mendatangkan dalil lain tidak berarti boleh mendatangkan pendapat lain. Sebagaimana apabila mereka ijmak atas dalil yang satu, maka boleh mendatangkan dalil kedua, akan tetapi tetap tidak boleh mendatangkan pendapat kedua. Lagi pula mendatangkan dalil lain untuk menguatkan dalil yang dikemukan para Sahabat Nabi. Sedangkan mendatangkan pendapat lain menyalahi dengan ijmak mereka.[12]
3.    Para Sahabat Nabi terjadi khilaf pendapat tentang warisan dalam masalah suami bersama kedua orangtua dan masalah isteri bersama kedua orangtua. Pendapat Ibnu Abbas, setelah bagian suami atau isteri, maka ibu mendapat 1/3 dari asal harta. Sedangkan pendapat Sahabat lain mengatakan, setelah bagian suami atau isteri, maka ibu mendapat 1/3 dari sisa harta. Kemudian Ibnu Sirrin mendatangkan pendapat yang ketiga. Beliau berpendapat dengan pendapat Ibnu Abbas pada masalah isteri bersama kedua orangtua dan berpendapat dengan pendapat Sahabat Nabi lain pada masalah suami bersama kedua orangtua. Sedangkan khilafiyah ini diakui oleh ummat.
Komentar :
Komentar al-Syairazi, kita tidak mengakui ini dan tidak kita terima pendapat ini, karena bertentangan dengan ijmak sahabat Nabi. Jawaban lain, Ibnu Sirrin hidup semasa dengan Sahabat Nabi dan beliau ini termasuk ahli ijtihad. Sedangkan khilaf Tabi’in yang hidup semasa dengan para Sahabat Nabi dihitung sebagai khilaf bersama para Sahabat Nabi.[13] Artinya berdasarkan ini, khilaf Ibnu Sirrin bukanlah khilaf setelah adanya ketetapan khilafiyah antara para Sahabat Nabi. Adapun yang menjadi pembahasan di sini adalah khilaf setelah adanya ketetapan khilafiyah antara para ulama.
Kesimpulan
1.      Menurut pendapat yang kuat dan merupakan pendapat jumhur ulama tidak boleh mendatangkan pendapat ketiga pada satu masalah yang pernah terjadi khilaf dua pendapat ulama sebelumnya pada satu masa apabila pendapat ketiga tersebut dapat menentang dengan apa yang menjadi ijmak antara dua pendapat yang berbeda.
2.      Berdasarkan kesimpulan pertama di atas, maka ijtihad di luar pendapat Sahabat Nabi, Tabi’in dan imam mujtahid terdahulu tidak dapat dibenarkan  kecuali ijtihad tersebut tidak menentang dengan apa yang menjadi ijmak antara dua pendapat yang berbeda.






[1] Zakariya al-Anshariy, Ghayatul Wushul, Usaha Keluarga, Semarang, Hal. 109
[2] Zakariya al-Anshariy, Ghayatul Wushul, Usaha Keluarga, Semarang, Hal. 109
[3] Al-Mahalli, Syarah Jam’u al-Jawami’, (Dicetak bersama Hasyiah al-Bananiy ‘ala Syarah Jam’u al-Jawami’), Dar Ihya al-Kutub al-Arabiyah, Indoonesia, Juz. II, Hal. 197-198
[4] Al-Syairazi, al-Tabassurah fi Ushul al-Fiqh, Darul Fikri, Damsyiq, Hal. 387
[5] Al-Syairazi, al-Luma’  fi Ushul al-Fiqh, Syirkah Bankul Indah, Surabaya, Hal. 50
[6] Al-Asnawi, Nihayah al-Suul fi Syarh Minhaj al-Ushul, ‘Alim al-Kutub, Juz. III, Hal. 269-270
[7] Al-Asnawi, Nihayah al-Suul fi Syarh Minhaj al-Ushul, ‘Alim al-Kutub, Juz. III, Hal. 275
[8] Abd al-‘Ali Nidhamuddin al-Anshari, al-Fawatih al-Rahmuut (Dicetak bersama Kitab al-Mushtashfa), al-Mathba’ah al-Amiriyah, Mesir , Juz. II, Hal. 235
[9] Abd al-‘Ali Nidhamuddin al-Anshari, al-Fawatih al-Rahmuut (Dicetak bersama Kitab al-Mushtashfa), al-Mathba’ah al-Amiriyah, Mesir, Juz. II, Hal. 235
[10] Al-Syairazi, al-Tabassurah fi Ushul al-Fiqh, Darul Fikri, Damsyiq, Hal. 387-388
[11] Al-Syairazi, al-Tabassurah fi Ushul al-Fiqh, Darul Fikri, Damsyiq, Hal. 388
[12] Al-Syairazi, al-Tabassurah fi Ushul al-Fiqh, Darul Fikri, Damsyiq, Hal. 388
[13] Al-Syairazi, al-Tabassurah fi Ushul al-Fiqh, Darul Fikri, Damsyiq, Hal. 389