Jumat, 20 Januari 2017

Diwan Imam Syafi'i (bag.2)

 سهــام الليل
وما تدري بما صنع الدعــاء
أتهزأ بالدعــاء وتزدريــه
لها أمد، وللأمــد انقضـاء
ويرسلها اذا نفذ القضاء
سهــام الليل لا تخطــي ولكن
فيمسكها اذا ما شاء ربي



Panah di Malam Hari
Apakah engkau memperolok-olok dan meremehkan sebuah doa. Apakah engkau tahu yang dihasilkan oleh doa.
 Anak panah di malam hari tidak akan meleset . Namun ia punya batas dan setiap batas ada saatnya selesai
Maka anak panah itu akan ditahan bila tuhan menghendakinya. Dan dilepaskannya apabila batas telah selesai.
جهد البـلاء
إن حب النساء جهد البـلاء
أكثر الناس في النساء وقالوا
قرب من لا تحب جهد البلاء
ليس حب النساء جهدا ولكن

Cobaan Hidup
Banyak orang berbicara tentang hal ihwal wanita. Konon mencintai wanita adalah cobaan hidup yang pedih
Padahal mencintai wanita bukanlah cobaan hidup yang pedih . Tetapi dekatnya orang yang tidak disukai itulah cobaan hidupyang pedih
بعد ألاحبـة
يعيشها بعد أودائــه
واحسرة للفتى ســاعة
رمى به بعد أحبابـه
عمر الفتى لو كان في كفه

Setelah Para pecinta
Betapa malangnya seorang pemuda.  Saat dia hidup setelah para pecintanya
Umur seorang pemuda jika saja ada di genggamannya. Maka akan dia buang setelah kekasihnya

Sumber : Diwan Imam Syafi’i,  Disusun oleh : Abdurrahman al-Mushthawy, Terbitan : Darul Ma’rifah, Beirut, Hal. 18-19)

Diwan Imam Syafi'i (bag.1)

8 komentar:

  1. Assalamualaikum.
    Afwan tengku saya ingin bertanya.
    Sebelumnya yang saya tahu bahwa masa suci haid wanita ditandai dengan adanya cairan putih (keluar cairan putih).
    Lalu bagaimana jika keadannya seperti ini.
    Terkadang haid di penghujung masa suci keluarnya itu tak menentu. Kadang jam sekian keluar darah (meski hanya kuning/coklat), kadang di jam lain tidak ada.
    Apakah ada masa tunggu bagi seorang wanita untuk menentukan masa sucinya setelah ia melihat tidak ada darah lagi atau sudah ada cairan putih?
    Terkadang saya mengalami hal seperti ini, pada sore hari saya cek sudah bersih, sudah keluar cairan putih, lalu saya mandi, tetapi malamnya keluar lagi. Apakah hal tersebut masih disebut haid?
    Tengku bolehkah jika saya melakukan hal seperti ini, pada sore hari saya cek sudah bersih, namun karena terkadang malamnya atau esok harinya suka keluar lagi, maka saya tunggu dulu sampe besok subuh, jika tidak ada maka saya mandi wajib. Apakah boleh melakukan masa tunggu seperti itu?
    Lalu jika sudah melakukan masa tunggu sampai besok subuh dan setelahnya mandi wajib keluar lagi cairan kuning, apakah itu masih dianggap haid? Atau keputihan?
    Terkadang saya ragu untuk menentukan masa suci, ketika saya browsing, banyak sekali pendapat yang berbeda2 mengenai hal tersebut.
    Kiranya tengku mau memberikan ilmunya kepada saya.
    Sebelumnya saya ucapkan terimakasih. Wassalam.

    BalasHapus
    Balasan
    1. 1. selama muncul darah dalam jangka 15 hari , maka itu adl haid. baik darah itu dlm bentuk hitam, merah atau kuning atau keruh.karena sebanyak2 haid menurut penelitian imam syafi'i adl 15 hari. karena selama dlm jangka 15 hari masih berkemugkinan itu adl darah haid.

      2. dalam menentukan putus darah haid ditandai dengan hilang darah tersebut, meski belum muncul cairan putih sebagaimana dlm kasus sdri. hilang darah haid bisa dgn meletak kapas putih di kemaluan, seandainya tidak ada titik titik darah di kapas tsb, maka haid sdh putus,

      3. dalam kasus darah haid terjadi jeda2, maka semuanya masih di hukum dalam masa haid. namun demikian apabila sdri menduga (dhan), haid sudah putus, maka wajib mandi berlaku mulai saat itu juga. dan apabila besoknya atau sesudahnya tiba2 haid datang lagi (masih dlm 15 hari), maka dugaan sdri tadi batal dgn sendirinya. karena itu sdri masih menjalani hari2 haid.

      5. apabila sdri ragu2 apakah darah ini akan muncul lagi atau tidak, padahal darah haid sdh tidak ada lagi sekarang, lalu untuk memastikannya sdri tunggu sampai besok (misalnya), ini tidak boleh. sdri harus mandi dan shalat pada ketika putus darah tsb. seandainya ternyata besok darah muncul lagi, maka yg mnjaddi hukumnya adl dianggap masih berhaid. sedangkan shalat dan mandi kemaren itu tdk di hitung/tidak dii'tibar. karena dhan yg bertentangan dgn kenyataan tdk dii'tibar.
      wassalam

      Hapus
  2. Bismillah assalamualaikum warrahmatullah..
    Bapa saya mau bertanya mengenai niat.
    1. Apakah sah jika melafalkan niat dalam hati menggunakan bahasa daerah?
    2. Apakah kata 'fardhu' dalam mandi wajib harus disertakan?
    3. Saya sendiri lupa/ragu apakah ketika mandi wajib selalu menyertakan kata fardhu atau tidak. Lalu haid bulan lalu saya ragu apakah disertakan kata fardhu atau tidak (karena saya tidak tahu hukumnya bahwa menyertakan fardhu itu harus), apakah mandi wajib saya sah atau tidak pa?
    4. Apakah dalam niat sholat seperti ini sah "aku berniat sholat fardhu dzuhur karena Allah ta'ala?" Misalnya seperti itu di dalam hati ketika takbir menggunakan bahasa indonesia.
    Wassalam.

    BalasHapus
    Balasan
    1. 1. niat itu qashad dlm hati, bukan berkata dalam hati. tapi seandainya dlm qashad terbawa kata2 bisikan dlm hati, ya gpp. yg penting qashadnya ada.
      2. kalau niatnya seperti mengangkat hadats besar, maka tidak wajib niat fardhu, karena hadats besar tidak ada selain fardhu. tapi kalau niat mandi saja tentu wwajib didatangkan niat fardhu, karena mandi ada fardhu ada sunnat saja.

      3. kalau terjadi keragu2an setelah selesai mandi, maka dihukum mandinya sah.

      4. sah.
      wassalam

      Hapus
    2. melafadhkan niat tujuannya utk membantu niat, karena itu melafadhkan niat sebaiknya menggunakan bhs yg dimenggerti. boleh bhs indonesia dan boleh bhs daerah

      Hapus
    3. Berarti jika niatnya seperti ini "aku berniat mandi wajib untuk menghilangkan hadats besar karena haid karena Allah ta'ala" tidak usah memakai kata fardhu pak? Kalo misalkan saya ingin menambahkan kata fardhu pada "saya berniat mandi wajib untuk menghilangkan hadats besar karena haid fardhu karena Allah" apakah tidak mengapa?

      Hapus
  3. Perkenalkan, saya dari tim kumpulbagi. Saya ingin tau, apakah kiranya anda berencana untuk mengoleksi files menggunakan hosting yang baru?
    Jika ya, silahkan kunjungi website ini www.kbagi.com untuk info selengkapnya.

    Di sana anda bisa dengan bebas share dan mendowload foto-foto keluarga dan trip, music, video, filem dll dalam jumlah dan waktu yang tidak terbatas, setelah registrasi terlebih dahulu. Gratis :)

    BalasHapus