Syeikh
Abu Hamid al-Isfaraayaniy menjelaskan kepada kita bahwa ragu-ragu dilihat dari
aspek asalnya terbagi kepada tiga pembagian, yakni :
1.
Ragu-ragu
yang datang atas asal yang haram
2.
Ragu-ragu
yang datang atas asal yang mubah
3.
Ragu-ragu
yang tidak diketahui asalnya.
Ad. 1. Contoh untuk ragu-ragu yang
datang atas asal yang haram seperti menemukan seekor kambing yang sudah
disembelih dalam sebuah negeri yang ada orang muslim dan majusi. Maka tidak
halal sembelihan tersebut sehingga diketahui penyembelihnya adalah muslim. Karena
asalnya adalah haram, sedangkan kita meragukan petunjuk yang memubahkannya. Karena
itu, seandainya ghalib dalam negeri tersebut orang muslim, maka boleh makan
karena beramal dengan ghalib yang berfaedah dhahir.
Ad.2. Contoh ragu-ragu yang datang
atas asal yang mubah seperti seseorang menemukan air yang sudah berubah, bisa
jadi berubahnya karena jatuh sesuatu di dalamnya atau bisa jadi karena lama
tergenang, maka boleh bersuci dengannya karena beramal dengan asal yang suci.
Ad.3. Contoh ragu-ragu yang tidak
diketahui asalnya seperti tindakan mu’amalah dengan orang yang lebih banyak
harta haram padanya dan tidak dapat dipastikan yang diambil dari hartanya itu adalah
‘ain haram, maka tidak haram jual beli dengannya. Karena masih memungkinkan
halal dan tidak ada kepastian haram. Namun demikian, sikap tersebut adalah makruh
karena kuatir jatuh dalam haram.[1]
Assalamu’alaikum guree minyo na long shere artikel neu bi izin beh
BalasHapusya, alhamdulilllah. mudah2an bermanfaat
BalasHapusSaya boleh tanya sesuatu, klo dlm mazhab syafii pnyebab batal wudhu kn tidur, dan yg di itibar adalah tertutup.a dubur atau tidak, kalau düdük sntai yg mnempel k lntai stau sya tidak batal krena tertutup langsung, klau düdük semacam düdük iftirasy namun d luar shalat, apakah dia dhitung trtutup oleh kaki dan apakah mmbatalkan wudhu jka düdük dlam keaadan trsebut ddalam shalat ustadz? Syukran jazilan, mhon jawabannya
BalasHapuskalau posisi kaki waktu duduk iftirasy tsb memang dapat menuutup dubur , menurut hemat kami, tidak membatal wudhuk kalau tertidur.
HapusSyukron
BalasHapus