Dalam kitabnya, Badayah al-Hidayah, Imam
al-Ghazali mengatakan :
ومعنى الغيبة
أن تذكر إنسانا بما يكرهه لو سمعه، فأنت مغتاب ظالم وإن كنت صادقا
Pengertian al-ghiibah adalah bergunjing dengan
apa yang dibenci oleh seseorang seandainya dia mendengarnya. Maka kamu adalah
orang yang berghibah serta berbuat dhalim, meskipun kamu benar. (Badayah
al-Hidayah/53)
Devinisi ghibah ini menjelaskan kepada
kita ada beberapa point yang penting dicatat dalam memahami makna ghibah, yakni
:
1. Ghibah merupakan tindakan seseorang
menceritakan aib orang lain di belakangnya
2. Yang diceritakan adalah sesuatu yang benar.
Kalau yang diceritakannya merupakan yang tidak benar, maka itu dinamakan fitnah
3. Orang yang dighibah merasa tidak senang apabila
dia mendengar sendiri
4. Perbuatan ghibah termasuk perbuatan dhalim atau
menganiaya orang lain.
Ghibah atau menggunjing adalah salah satu perbuatan tercela
yang menimbulkan dosa besar. Allah mengibaratkan orang yang berghibah seperti
memakan bangkai daging saudara sendiri, dalam Al-Qur’an Allah berfirman :
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ ٱجۡتَنِبُواْ كَثِيرٗا مِّنَ
ٱلظَّنِّ إِنَّ بَعۡضَ ٱلظَّنِّ إِثۡمٞۖ وَلَا تَجَسَّسُواْ وَلَا يَغۡتَب
بَّعۡضُكُم بَعۡضًاۚ أَيُحِبُّ أَحَدُكُمۡ أَن يَأۡكُلَ لَحۡمَ أَخِيهِ مَيۡتٗا
فَكَرِهۡتُمُوهُۚ وَٱتَّقُواْ ٱللَّهَۚ إِنَّ ٱللَّهَ تَوَّابٞ رَّحِيمٞ
Hai orang-orang yang beriman, jauhilah kebanyakan prasangka (kecurigaan),
karena sebagian dari prasangka itu dosa. Dan janganlah mencari-cari keburukan
orang dan janganlah menggunjing (ghibah) satu sama lain. Adakah seorang diantara
kamu yang suka memakan daging saudaranya yang sudah mati? Maka tentulah kamu
merasa jijik kepadanya. Dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha
Penerima Taubat lagi Maha Penyayang." (Q.S. Al-Hujurat: 12)
Perilaku menyebarkan aib orang lain sangat berpotensi membawa kemudharatan
yang lebih besar, seperti pertikaian, perpecahan, dan permusuhan. Ghibah timbul
karena adanya iri, dengki, hasud, dan perasaan lebih unggul dari manusia
lainnya.
Cara taubat dari dosa ghibah
Sebagaimana dikemukakan di atas, ghibah
adalah salah satu dosa besar dalam Islam. Ghibah mengandung daya rusak sosial
luar biasa. Oleh karena itu, dosa ghibah mesti ditebus agar tidak menjadi
tanggungan kelak di akhirat yang dapat menguras perbendaharaan pahala kita.
Imam Al-Ghazali menyebutkan sejumlah cara atau langkah yang harus ditempuh bagi
orang yang terlanjur melakukan dosa ghibah.
اعلم أن الواجب على المغتاب أن يندم
ويتوب ويتأسف على ما فعله ليخرج به من حق الله سبحانه ثم يستحل المغتاب ليحله
فيخرج من مظلمته وينبغي أن يستحله وهو حزين متأسف نادم على فعله
Ketahuilah, orang yang melakukan ghibah
wajib menyesal, bertobat, dan bersedih atas perbuatan ghibahnya agar ia dapat
keluar dari hak Allah, kemudian ia meminta maaf kepada orang yang dighibahkan
agar korban merelakannya sehingga ia dapat keluar dari dosa kezalimannya. Ia
seyogianya meminta maaf kepada orang yang dighibahkan untuk merelakannya dengan
keadaan bersedih dan menyesal atas perbuatannya,” (Ihya’ Ulumiddin, III/153).
Nabi SAW bersabda :
مَنْ كَانَتْ
لَهُ مَظْلِمَةٌ لِأَحَدٍ مِنْ عِرْضِهِ أَوْ شَيْءٍ فَلْيَتَحَلَّلْهُ مِنْهُ
الْيَوْمَ، قَبْلَ أَنْ لَا يَكُونَ دِينَارٌ وَلَا دِرْهَمٌ، إِنْ كَانَ لَهُ
عَمَلٌ صَالِحٌ أُخِذَ مِنْهُ بِقَدْرِ مَظْلِمَتِهِ، وَإِنْ لَمْ تَكُنْ لَهُ
حَسَنَاتٌ أُخِذَ مِنْ سَيِّئَاتِ صَاحِبِهِ فَحُمِلَ عَلَيْهِ
Siapa yang pernah
menzalimi saudaranya berupa menodai kehormatan atau mengambil sesuatu yang
menjadi miliknya, hendaknya ia meminta kehalalannya dari kezaliman tersebut
hari ini. Sebelum tiba hari kiamat yang tidak akan bermanfaat lagi dinar dan
dirham. Pada saat itu bila ia mempunyai amal shalih maka akan diambil seukuran
kezaliman yang ia perbuat. Bila tidak memiliki amal kebaikan, maka keburukan
saudaranya akan diambil kemudian dibebankan kepadanya.(H.R. Bukhari)
Selanjutnya Imam al-Ghazali menjelaskan,
فإذن لا بد من الاستحلال إن قدر عليه
فإن كان غائبا أو ميتا فينبغي أن يكثر له الاستغفار والدعاء ويكثر من الحسنات
Kalau begitu, permintaan maaf pelaku
(agar korban sudi merelakan ghibah terhadapnya) harus dilakukan jika mampu.
Tetapi jika posisi korban entah di mana atau sudah meninggal, maka pelaku
seharusnya memperbanyak istighfar, doa, dan kebaikan (yang pahalanya
dimaksudkan) untuk korban ghibah. (Ihya’ Ulumiddin, III/154).
Sesuai dengan uraian di atas, maka
jawaban untuk pertanyaan di atas dapat dijelaskan sebagai berikut :
1. Ghibah merupakan dosa besar dan mengandung daya
rusak sosial luar biasa
2. Wajib dengan segera melakukan taubatan nashuha
dari dosa ghibah, dengan melakukan :
a.
Minta ampun kepada
Allah Ta’ala
b.
Menyesali
perbuatannya
c.
Bercita-cita untuk
tidak melakukan lagi perbuatan yang sama
d.
Minta maaf kepada
orang atau kelompok ataupun bangsa yang dighibahnya
e.
Apabila tidak
memungkinkan lagi minta maaf kepada orang yang dighibah, misalnya yang
bersangkutan sudah meninggal dunia, atau tidak diketahui alamatnya, maka
perbanyaklah istighfar, berdoa dan melakukan kebajikan dengan niat pahalanya
kepada orang yang dighibah.
3. Apabila yang dighibah merupakan kelompok orang
yang jumlahnya terlalu banyak, tidak memungkinkan didatangi satu persatu seperti
sebuah bangsa atau suku atau tidak diketahui lagi orang-orang yang menjadi
korban ghibahnya, maka hendaknya meminta maaf dengan cara-cara yang
memungkinkan. Misalnya dengan minta maaf di media cetak atau electronik seraya
memperbanyak istighfar, berdoa dan melakukan kebajikan dengan niat pahalanya
kepada orang yang dighibah.
Wallhua’lam bisshawab
Tidak ada komentar:
Posting Komentar