maaf tgk, bagaimana hukum memotong rambut/kuku/dll kalau dlm keadaan
berhadas besar?
Jawab :
Berikut pendapat ulama mengenai hukum memotong rambut atau kuku ketika
dalam keadaan berjanabah :
1.
Berkata Ibrahim Al-Bajury :
“Tidak sepatutnya sebagaimana tersebut dalam Ihya Ulumuddin,
bercukur, memotong kuku, mengeluarkan darah atau menghilangkan satu bagian dari
badannya, karena semuanya di hari qiamat nanti dikembalikan sesuai dengan
aslinya”. [1]
2.
Berkata Zainuddin Al-Malibary :
“Sepatutnya sebelum mandi, tidak menghilangkan rambut, kuku dan
demikian juga darah, karena itu semua di hari akhirat dikembalikan dalam
keadaan berjunub”.[2]
3.
Berkata ‘Ali Syibran Al-Malusi :
“Sepatutnya konteks larangan tersebut adalah ketika taqsir
(kelalaian), seperti sudah masuk waktu shalat, tapi belum mandi. Jika tidak ada
kelalaian maka tidak mengapa seperti tiba-tiba dia meninggal.”[3]
4.
Setelah mengutip pernyataan
Al-Ghazali dalam Ihya sebagaimana tersebut di atas, Qalyubi Berkata :
“Tentang kembali seumpama
darah ada nazhr (tinjauan) dan demikian juga yang lainnya, karena yang kembali
itu adalah bagian-bagian tubuh yang kurang seumpama anggotanya adalah yang ada
pada saat meninggal”.[4]
Kesimpulan
- mandi junub tetap sah, meskipun ada sebagian kuku atau rambut yang sudah dipotong sebelumnya dan bagian potongan tersebut tidak di basuh
- namum demikian, memperhatikan pendapat-pendapat ulama di atas, sebaiknya janganlah menghilangkan kuku atau rambut baik dengan memotong, mencabut atau lainnya pada saat berjanabah. Kalaupun terjadi, maka sebaiknya dibasuh bersamaan pada saat mandi janabah.
[1]. Ibrahim
Al-Bajuri, Hasyiah Al-Bajuri, Al-Haramain, Singapura, Juz. I, Hal. 78
[2] Zainuddin Al-Malibary, Fath al-Mu’in,
Di cetak pada hamisy I’anah aT-Thalibin, Thaha Putra, Semarang , Juz. I, Hal. 79-80
[3] Al-Bakry Ad-Dimyathi, I’anah At-Thalibin,
Thaha Putra, Semarang ,
Juz. I, Hal. 79
[4] Qalyubi, Hasyiah Qalyubi wa Umairah, Darul
Ihya al-Kutub al-Arabiah, Indonesia ,
Juz. I, Hal. 68
Assalamu'alaikum tgk...
BalasHapusImam lupa tasyahud awal dan sudah berdiri.. Lalu kita ingatkan dgn subhanallah.. Lalu dia pun duduk lagi.. Bgmn kita makmum tgk? Apa kita jg duduk ngikut imam...
kita shalat dan berdiri tepat di shaf pertama dan di belakang imam.. Namun kita lihat ada najis di baju pak imam.. Apa yg harus kita makmum lakukan? dan bgmn cr kita memberitahukan imam..? Sdngkan kita dlm shalat?
Trms.,
1. apabila seseorang lupa tasyahud awal dan sudah berdiri, maka orang itu tidak boleh kembali kepada tasyahud awal tersebut, kalau kembali juga maka shalatnya batal, karena tidak boleh kembali untuk melakukan perbuatan sunnat (tasyahud awal adalah sunnat) apabila sudah bersifat dengan perbuatan wajib. hal ini juga berlaku pada imam shalat. Nah, apabila imam itu kembali lagi turun untuk melakukan tasyahud awal yang sempat ditinggalkannya, maka makmum wajib meniatkan faraq (niat tidak ikut imam lagi). kalau tidak meniatkan faraq, maka shalat makmum juga batal, karena makmum sudah mengikuti imam yang diketahui batal shalatnya.
Hapus2. karena imam itu bernajis, maka menurut pandangan makmum, shalat imam itu batal. karena itu makmum meniat faraq aja dan tidak perlu memberitahunya dalam shalat, karena toh shalatnya sudah batal.
wassalam
ohya, untuk tambahan jawaban no. 1 di atas, maka makmum tidak boleh duduk mengikuti imam, tetapi wajib meniat faraq dan melakukan shalat secara sendiri tanpa mengikuti imam tersebut lagi.
Hapusjika rambut telah dicat (yang menghalangi air) apa wajib kita potong dulu rambut tersebut?
BalasHapusbulu ketiak yang ka meukumat ek geutik na menghalangi air? kiban cara taplaku nyan?
menurut hemat kami bulu/rambut bukanlah sesuatu yang menyakiti tubuh apabila dipotong. karena itu, apabila ada sesuatu benda yang menghalangi air sampai kepada rambut/bulu tersebut, maka dipotong aja (wajib).
Hapuswassalam
terimakasih, semoga Allah selalu meridhai kita
Hapus