G.
Beberapa masalah lain sekitar niat
1.
Terjadi
perbedaan pendapat, apakah niat itu rukun atau syarat dalam sebuah ibadah.
Kebanyakan
ulama berpendapat niat adalah rukun, karena niat masuk dalam substansi ibadah,
sedangkan yang seperti itu adalah hakikat rukun, sementara itu syarat ibadah
adalah sesuatu yang didahulukan atas ibadah dan wajib berkekalan dalam ibadah. Qadhi
Abu al-Thaib dan Ibnu al-Shibagh berpendapat bahwa niat itu adalah syarat. Logika
beliau, seandainya niat bukan syarat, maka tentu niat memerlukan niat lagi
sebagaimana halnya dalam persyaratan sebuah ibadah. Karena itu, niat mestilah
merupakan syarat yang keberadaannya diluar ibadah, bukan diri ibadah.
Ada
terjadi perbedaan kalam Imam al-Ghazali tentang ini. Dalam bab puasa, beliau
menghitung niat sebagai rukun, sedangkan dalam bab shalat beliau mengatakan
niat lebih mendekati sebagai syarat. Sebaliknya dalam kalam al-Syaikhaini
(al-Nawawi dan al-Rafi’), keduanya menghitung niat sebagai rukun dalam bab
shalat dan sebagai syarat dalam bab puasa. Kemungkinan alur pikir pendapat ini
karena niat dalam puasa lebih dahulu wujudnya dari puasa itu sendiri. Ulama
lain yang ikut nimbrung masalah ini adalah al-‘Ilaa-i, beliau mengatakan, kemungkinan
lain yang dapat dikatakan adalah apabila niatnya dii’tibar pada keabsahannya,
maka niat itu adalah rukun dan adapun apabila amalan itu sah tanpa niat, tetapi
ada ketergantungan wujud pahala atas niat, seperti perbuatan-perbuatan mubah dan mencegah diri dari maksiat, maka
niat mendekatkan diri kepada Allah (taqarrub) menjadi syarat dalam menghasilkan
pahala.
2.
Niat
pada sumpah.
Al-Rafi’i dan al-Nawawi mengikutinya dalam al-Raudhah mengatakan, niat
pada sumpah dapat mengkhususkan laazh ‘am, tetapi tidak dapat meng-‘am-kan
lafazh khas. Contoh pertama, seseorang mengatakan : “Demi Allah, aku tidak akan
berbicara dengan seseorangpun.” dengan niat bahwa yang maksudnya itu adalah si
Zaid. Contoh kedua, seorang laki-laki menyebut-nyebut kebaikannya atas
seseorang yang telah mengambil air darinya, kemudian orang ini (penerima air)
mengatakan, “Demi Allah, tidak aku minum air darinya karena haus.”. Maka sumpah
tersebut hanya terjadi khusus dalam hal ambil air untuk minum karena haus.
Adapun ambil air untuk memasak makanan atau membersihkan pakaian, maka tidak
dianggap melanggar sumpah, meskipun pada waktu mengucapkan lafazh sumpah itu
dengan niat tidak memanfaatkan air tersebut dalam bentuk apapun dan meskipun
konteks kalam itu menghendaki berlaku umum. Hal ini karena niat hanya dapat
mempengaruhi hukum apabila lafazh itu ihtimal (boleh jadi /kemungkinan dapat
bermakna) kepada apa yang diniatkan.
3.
Maksud
lafazh tergantung kepada niat orang yang melafazhkannya kecuali pada satu
kasus, yakni sumpah di sisi qadhi, maka niatnya tergantung niat qadhi, bukan
niat orang bersumpah.
H. Qaidah-qaidah di sekitar masalah niat
1.
الامور بمقاصدها
Artinya : Segala perkara haruslah dengan niat
2.
مايشترط فيه التعيين فالخطأ فيه مبطل
Artinya : Yang disyaratkan ta’yin, seandainya
tersalah, maka dapat membatalkan
3.
ما يجب التعرض له جملة ولايشترط تعيينه تفصيلا إذا
عينه وأخطأ ضر
Artinya : Yang
wajib didatangkan secara clobal, namun tidak disyaratkan ta’yin secara rinci,
maka apabila dita’yinkan, kemudian ternyata salah, maka ini dapat
membatalkannya.
4.
ما لا يشترط التعرض له جملة ولا تفصيلا إذا عينه
وأخطأ لم يضر
Artinya : Yang tidak disyarat didatangkannya secara global dan
terinci, apabila dita’yin tetapi kemudian ternyata salah, maka tidak mengapa
5.
مقاصد اللفظ على نية اللافظ
Artinya : Maksud lafazh tergantung kepada niat yang melafazhnya.
=====selesai======
Tidak ada komentar:
Posting Komentar